DAFTAR PENAWARAN
HARGA
PENGURUSAN TENAGA
KERJA ASING
Untuk yang
berdomisili di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2013.
PAKET. I Proses Normal Permohonan Per TKA
baru.
No Item Proses
1. Rekomendasi
RPTKA
2. Pengesahan
RPTKA (*
3. Rekomendasi
Ijin Penugasan
4. Ijin
Penugasan (CH, diadakan 2 x/bulan)
5. Rekomendasi
Visa/TA.01
6. Visa
Tinggal Terbatas, (*
7 Ijin
Kerja Tenaga Asing (IMTA TA.04)
8. Ijin
Tinggal Terbatas (KITAS)
9. Buku POA
(Pendaftaran Orang Asing)
10. Surat Tanda
Melapor (STM)
11. SKPPS
12. SKTT
13. SKLD
Rp 6.445.000,00 (± 114 hari
kerja)
Setelah di keluarkannya TA.01 pada Point 5,
Pihak Sponsor meneyegerakan Membayar DPKK (terhitung dari masa kerja yang
tertera di TA.01)
(* Setiap Proses RPTKA
(Penambahan/Perobahan/Penggabungan/Perpanjangan) di kenakan biaya sebesar
Rp 500.000,00 /orang asing,
sebagai biaya Expose kepada Direktur PPTKA Kemenakertrans RI.
(** Acc/Biaya Tambahan Rp 1.750.000,00/orang, Proses Rekom Visa/TA.01 dan
Proses IMTA/TA.04 (Ijin Kerja)
tanpa
di dahulukan 2 (dua) Surat Rekomendasi Dari Instansi Teknis/Kemendiknas.